Makna Guru sebagai Profesi :
1. Mensyaratkan kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan tertentu ( S1 ).
2. Mensyaratkan standar kompetensi tertentu :
a. Kompetensi pedagogis.
b. Kompetensi kepribadian.
c. Kompetensi sosial.
d. Kompetensi profesional.
3. Menuntut bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme.
4. Merupakan pekerjaan yang menuntut hak sekaligus kewajiban.
5. Memberikan penghasilan yang cukup (menghidupi).
6. Memiliki / memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya.
7. Memiliki kode etik profesi.
8. Memiliki organisasi yang berbadan hukum.
Identifikasi kegagalan guru :
1. Gagal untuk memenuhi standar yang ditetapkan.
2. Tergambar / diilustrasikan dengan:
a. Rendahnya prestasi siswa.
b. Ketidakmampuan untuk mengendalikan siswa.
c. Kegagalan untuk mengevaluasi tugas, tes dan ujian siswa.
d. Kurang siap dalam memberikan pelajaran.
3. Adanya keluhan terus menerus dari guru-guru lain, orang tua siswa dan masyarakat.
4. Rendahya tingkat kehadiran dan komitmen.
Hai! rekan-rekan guru, bercermin yuk...!
Disarikan dari : Pelatihan guru/kepala sekolah di Graha Insan Cita, Nov./2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar